Ahli K3 Riau Minta Disnaker Usut Kecelakaan Kerja di Pelindo Selatpanjang

Riau701 Dilihat

HARIAN24.COM , PEKANBARU - Ketua Forum Insinyur Muda Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Riau dan Ahli K3 Spesialis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Ir Ulul Azmi ST CST IPM turut menanggapi kecelakaan kerja yang menewaskan Suryadi, operator crane di Pelabuhan I Pelindo Selatpanjang,

Ia menyampaikan rasa duka mendalam atas kejadian tersebut. Kejadian yang terjadi pada Sabtu (7/9/2024) siang itu menunjukkan betapa pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ketat di lingkungan pelabuhan.

Ir Ulul Azmi menegaskan bahwa accident ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak terkait, khususnya PT Pelindo Selatpanjang.

Yakni memperketat pengendalian bahaya dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan memastikan bahwa semua kontraktor yang bekerja di bawah atau di area mereka sudah memenuhi syarat K3.

Berdasarkan regulasi yang ada, seperti Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh peralatan dan personel, termasuk kontraktor, memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

“Harapan kami sebagai praktisi K3, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau melakukan investigasi mendalam atas kejadian ini,” ujarnya.

Investigasi yang komprehensif sangat penting untuk menemukan akar permasalahan sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Ia mendukung penuh langkah pengawasan ini, bahkan jika diperlukan, tindakan hukum harus diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini akan menjadi peringatan bagi perusahaan untuk tidak mengabaikan tanggung jawabnya terhadap keselamatan pekerja,” tegasnya.

Ir Ulul Azmi menyoroti pentingnya sistem Contractor Safety Management System (CSMS) sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kerja di area pelabuhan.

"Jika PT Pelindo Selatpanjang belum memiliki atau belum mengimplementasikan CSMS secara efektif, ini adalah celah besar yang harus segera diperbaiki,” bebernya.

CSMS merupakan satu alat utama untuk mencegah accident dengan cara memastikan bahwa kontraktor yang bekerja di area Pelindo telah memiliki dan menjalankan standar K3.

Lebih lanjut, penerapan CSMS tidak hanya menjadi kewajiban moral tetapi juga tanggung jawab legal perusahaan dalam melindungi keselamatan semua pekerja, baik karyawan internal maupun dari kontraktor.

“PT Pelindo harus segera melakukan evaluasi terhadap sistem K3 mereka, termasuk penerapan CSMS, untuk memastikan tidak ada lagi accident serupa yang terjadi,” tambahnya.

Implementasi CSMS dan dukungan dari pengawas ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang.

Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh kontraktor yang bekerja di area PT Pelindo Selatpanjang memenuhi standar K3 sehingga risiko accident dapat diminimalkan dan tidak terulang di masa depan. (Rilis)