Lima Tersangka Jaringan Internasional, Polresta Pekanbaru Musnahkan Sabu 4,8 Kg

Hukrim213 Dilihat

HARIAN24.COM , PEKANBARU - Aparat dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4,8 kilogram, Jumat (15/11/2024).

Barang haram tersebut sebelumnya disita dalam operasi penangkapan terhadap 5 orang tersangka jaringan pengedar narkoba internasional. Kelima tersangka yaitu, pria berinisial HA, AP, EM, HS dan WW.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini turut disaksikan langsung oleh berbagai pihak terkait, termasuk kejaksaan, tim laboratorium forensik, dan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut.

Kegiatan pemusnahan diawali oleh pengecekan keaslian kandungan narkotika barang bukti sitaan tersebut oleh Tim Labfor Polda Riau yang disaksikan oleh semua pihak termasuk para tersangka.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria menjelaskan, pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba.

“Barang bukti narkoba yang telah diamankan harus segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan,” bebernya. Ia memaparkan, pihaknya akan berupaya terus membongkar jaringan-jaringan narkoba perusak generasi muda bangsa.

Dengan terungkapnya jaringan internasional ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya. Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba. Laporkan jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba," imbau AKP Bagus Faria. (*)