HARIAN24.COM , PEKANBARU - KPU menerbitkan surat edaran libur pada momen pemungutan suara Pilkada Serentak, 27 November 2024. Hal ini supaya warga yang biasanya bekerja bisa menyalurkan suara di TPS pada hari pemungutan suara.
"Kita pastikan pada hari pemungutan suara hari libur," ujar Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira, Senin (18/11/2024). Menurutnya, KPU Pekanbaru sedang menyusun draf dari surat edaran terkait hari libur pada momen pemungutan suara.
Ia memastikan surat edaran bakal diterbitkan dalam satu hingga dua hari ini. "Kita sedang persiapkan draf, ada kemungkinan terbit dalam satu hingga dua hari ini," sebutnya.
Raga menjelaskan bahwa hari pemungutan suara sesuai undang-undang jatuh pada hari libur. Apabila pemungutan suara tidak jatuh pada hari libur pada hari tersebut bakal ditetapkan sebagai hari libur.
"Maka kita persiapkan drafnya untuk pemungutan suara, jadi hari tersebut bakal diliburkan," imbuhnya.
Hari pemungutan suara para menjadi hari libur agar para pemilih bisa memberikan suaranya. Adanya hari libur tentu untuk meningkatkan partisipasi pemilih. "Kita juga sudah gelar simulasi dan di sejumlah sekolah untuk meningkatkan partisipasi pemilih nanti," tutup Raga. (*)