Pemko Pekanbaru Segera Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Pekanbaru173 Dilihat

HARIAN24.COM, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai perda. Dengan demikian warga nantinya tidak boleh lagi merokok di sembarangan tempat.

Terdapat sejumlah lokasi yang dilarang sebagai tempat merokok. Di antaranya sekolah, rumah sakit hingga kantor fasilitas publik pemerintah.

"Kita sudah lakukan sosialisasi kepada warga agar tidak lagi merokok sembarangan," ujar Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Rabu (20/11/2024).

Ia sudah menyampaikan agar meninjau lokasi pemasangan iklan rokok. Peninjauan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Bapenda Kota Pekanbaru.

Tim ini nantinya mempertimbangkan lokasi yang dilarang iklan rokok. Sejauh ini pj wako belum mengetahui banyak soal rencana titik larangan iklan rokok. "Karena ini menyangkut pendapatan daerah juga," jelasnya.

Pj wako masih mempertimbangkan larangan pemasangan iklan rokok itu. Ia menilai lebih efektif menata lokasi pemasangan iklan rokok agar tidak sembarangan.

"Jangan sampai dekat sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah atau dekat layanan kesehatan," terangnya.

Adanya iklan rokok bukan serta merta mengajak untuk merokok. Tapi di setiap iklan merokok ada peringatan bahwa merokok menyebabkan gangguan kesehatan. (*)