HARIAN24.COM , PEKANBARU -Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya meringkus sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Pekanbaru.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan mempromosikan jasa pembuatan SIM palsu melalui media sosial. Kelima pelaku yakni RP, BH, HA, DS, dan S.
Polisi saat ini masih mengejar satu pelaku lagi berinisial A yang sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya cukup rapi. Para pelaku memiliki peran berbeda.
Pertama yakni RP dan BH, bertugas dalam mengedit data dan membuat SIM palsu.
Kemudian pelaku HS dan DS, berperan membantu mempromosikan jasa pembuatan SIM palsu, mencari pelanggan, dan mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.
Lalu pelaku S, membantu mengantarkan SIM palsu kepada pemesan bersama HS.
“Satu DPO yakni A diduga sebagai pemasok blanko SIM dan merupakan otak dari sindikat pemalsuan SIM ini,” ujar Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, Jumat (22/11/2024).
Para pelaku, mematok tarif beragam untuk berbagai jenis SIM. Antara Rp 450 ribu sampai Rp 1,4 juta. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Mereka ini memanfaatkan media sosial, khususnya Facebook, untuk mempromosikan jasa pembuatan SIM palsu. Pelaku menjanjikan proses pembuatan yang cepat dan tanpa perlu mengikuti ujian," beber kapolsek.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, beberapa lembar SIM palsu berbagai golongan, blangko SIM, ponsel yang digunakan untuk mengedit data, serta uang tunai hasil penjualan SIM palsu.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara cepat dan tidak sesuai prosedur. (*)