HARIAN24.COM , PEKANBARU - Tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan 1446 H.
Pemerintah Kota Pekanbaru akan segera menerbitkan surat edaran perihal kebijakan itu sesuai peraturan daerah (perda) yang mengatur operasional tempat hiburan.
Satu poin dalam kebijakan itu dengan tegas menyatakan bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan suci Ramadan.
"Tempat hiburan malam harus menutup aktivitas selama bulan suci Ramadan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Sabtu (8/2/2025).
Ia mengatakan, pengelola tempat hiburan malam mesti patuh aturan pemerintah kota.
Ia menegaskan bahwa nantinya dalam kebijakan itu berisi poin menutup operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Kebijakan ini bakal diberlakukan secara ketat sehingga diingatkan agar pengelola tempat hiburan malam di Pekanbaru tidak mengabaikannya.
"Nantinya bakal diterbitkan surat edaran resmi bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam," ulasnya.
Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan bakal mengawasi agar pengelola tempat hiburan malam tidak melanggar.
Apalagi kebijakan ini bakal tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru.
"Seperti Ramadan sebelumnya, kita lakukan pengawasan bersama aparat terkait," terangnya.
Pihaknya juga mengantisipasi adanya gangguan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.(*)