Penyanyi Lagu dalam Konser Wajib Kantongi Lisensi LMK
(Analisis Sengketa Penyanyi Agnes Mo dengan Pencipta Lagu Ari Bias)
Oleh: Dr Zulfikri Toguan SH MH
Ketua Sentra HKI UIR
PERSETERUAN antara Agnez Mo dengan Ari Bias adalah sengketa bidang hak cipta yang diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Berawal dari adanya kegiatan konser Agnes Mo Mei 2023 yang membawakan lagu ciptaan Ari Bias "Bilang saja" dan lagu lainnya tanpa izin.
Ari Bias meminta Agnes Mo membayar Royalti sebesar Rp 15.000.000. Namun pihak Agnes Mo tidak bersedia membayar.
Akhirnya berujung di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan putusannya mewajibkan Agnes Mo membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Perkara ini termasuk sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lagu sebagai karya cipta dilindungi hak cipta, dan hanya pemegang hak cipta yang berhak memberikan izin atau lisensi untuk penggunaan lagu tersebut, baik itu untuk pertunjukan, rekaman, atau reproduksi lainnya.
Pasal 9 (Hak Eksklusif Pencipta); Pencipta memiliki hak eksklusif untuk: Mengumumkan atau memublikasikan karya ciptaannya, Memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan penggunaan karya ciptaannya, Memperoleh keuntungan ekonomi dari karya ciptaannya.
Ari Bias sebagai pencipta lagu berhak mengajukan gugatan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Hak Cipta menjelaskan bahwa hak cipta lahir secara otomatis ketika karya cipta diciptakan.
Ini berarti begitu seseorang menciptakan suatu karya (misalnya lagu, karya seni, buku, perangkat lunak komputer, dll), ia otomatis menjadi pemegang hak cipta atas karya tersebut.
Tidak ada persyaratan untuk mendaftarkan hak cipta untuk memperoleh hak tersebut, meskipun pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bisa memberikan bukti yang lebih kuat terkait kepemilikan hak cipta dan mempermudah klaim atas hak cipta jika terjadi perselisihan.
Dengan demikian, membawakan lagu dalam konser tanpa izin adalah pelanggaran terhadap hak eksklusif tersebut, sebagaimana diatur pada Pasal 113 (Pelanggaran Hak Cipta);
"..Setiap pihak yang melakukan tindakan yang melanggar hak cipta, seperti mengumumkan, memperbanyak, atau mengkomersialkan karya cipta tanpa izin, dapat dikenakan sanksi hukum, baik sanksi pidana maupun perdata".
Bagian lain diatur pada Pasal 72 (Pelanggaran Hak Ekonomi): Penggunaan lagu tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dalam konser atau pertunjukan akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta.
Hal ini termasuk penggunaan karya dalam konteks komersial, seperti konser yang memiliki tiket atau menghasilkan keuntungan.
Sanksi hukum yang dapat diterapkan atas pelanggaran ini melanggar UU Hak Cipta yaitu dalam penggunaan lagu tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi perdata:
Sanksi Pidana (Pasal 113 dan 114): Pidana Penjara: Pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun, Denda: Denda bisa mencapai Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Sanksi Perdata (Pasal 96 dan 97): Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
Ganti rugi dapat berupa pengembalian kerugian ekonomi atau keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran tersebut.
Selain itu dapat juga dikenakan peristiwa tersebut Melanggar Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta: Hak moral meliputi hak pencipta untuk diakui sebagai pencipta karya tersebut.
Hak ekonomi memberikan kontrol terhadap penggunaan komersial karya tersebut, termasuk pertunjukan.
Tuntutan Hukum dari Pemegang Hak Cipta: Pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas penggunaan lagu tanpa izin.
Dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda atau hukuman penjara sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang hak cipta.
Bagaimana menghindari pelanggaran hak cipta
Agar hak cipta dapat digunakan orang lain harus Mendapatkan Lisensi atau Izin: Sebelum membawakan lagu dalam konser, sebaiknya memperoleh izin dari pihak yang berwenang, seperti Lembaga Manajemen Kolektif (seperti WAMI, KCI, atau PMI) yang mewakili pencipta lagu atau pemegang hak cipta.
Dasar hukum perlunya memperoleh izin menggunakan lagu dari pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ini diatur pada Pasal 36 (Penugasan dan Pengelolaan Hak Ekonomi):
Pasal ini mengatur bahwa pemegang hak ekonomi atas karya cipta, termasuk lagu, dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan karya tersebut.
Satu cara yang umum dilakukan oleh pemegang hak cipta adalah dengan memberikan kewenangan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mewakili mereka dalam mengelola hak cipta, termasuk dalam memberikan izin penggunaan karya cipta.
Pada Pasal 1 Ayat (5) UU Hak Cipta: Lembaga Manajemen Kolektif adalah lembaga yang dibentuk untuk mewakili pemegang hak cipta dalam hal pengelolaan hak ekonomi, termasuk pemberian lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan karya cipta.
Pada Pasal 2 Ayat (1) UU Hak Cipta: Menyebutkan bahwa hak cipta berlaku atas karya cipta yang tercipta dan memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan karya cipta tersebut.
Pencipta atau pemegang hak cipta dapat melimpahkan hak pengelolaan hak ekonomi, termasuk pemberian izin atau lisensi, kepada lembaga yang berbadan hukum yang disebut sebagai Lembaga Manajemen Kolektif.
Pada Pasal 60 UU Hak Cipta (Lisensi dan Royalti): Dalam hal pertunjukan, rekaman, atau penyiaran lagu, pihak penyelenggara atau pengguna karya cipta harus mendapatkan izin melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili pemegang hak cipta.
LMK bertanggung jawab untuk mengelola royalti atau pembayaran kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya cipta yang dilakukan oleh pihak lain, seperti dalam konser, pertunjukan, atau penggunaan karya dalam media lainnya.
Pasal 71 UU Hak Cipta (Pembayaran Royalti): Pihak yang menggunakan karya cipta (seperti penyelenggara konser atau artis) wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif yang mengelola hak cipta untuk pencipta lagu tersebut.
Lembaga ini akan mengumpulkan royalti dan mendistribusikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif dalam Konser
Lembaga Manajemen Kolektif, seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia), KCI (Karya Cipta Indonesia), PMI (Persatuan Musisi Indonesia), dan lainnya, memiliki peran penting dalam menyederhanakan proses perizinan dan mengelola hak cipta untuk penggunaan lagu dalam berbagai acara, termasuk konser.
Penyanyi, penyelenggara konser, atau pihak yang ingin membawakan lagu dalam konser dapat menghubungi LMK untuk mendapatkan lisensi yang sah atas lagu-lagu yang akan dibawakan.
Prosedur Mendapatkan Izin melalui LMK ini, penyanyi atau penyelenggara konser mendaftar lagu yang akan dibawakan di LMK yang mengelola hak cipta lagu tersebut.
Pengajuan Lisensi: Pihak yang ingin menggunakan lagu (misalnya penyelenggara konser) mengajukan permohonan lisensi kepada LMK.
Lisensi ini mengatur hak penggunaan karya cipta dalam konser atau acara lainnya.
Pembayaran Royalti: Setelah lisensi diberikan, pihak yang menggunakan lagu akan membayar royalti kepada LMK, yang kemudian akan disalurkan kepada pencipta lagu sesuai dengan kesepakatan.
Kesimpulan
Perizinan untuk membawakan lagu dalam konser atau pertunjukan harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta atau pemegang hak cipta, berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya pada Pasal 36 dan Pasal 60.
LMK bertugas mengelola hak ekonomi dari pencipta lagu, termasuk memberikan izin dan mengumpulkan royalti atas penggunaan karya cipta tersebut.
Tanpa izin dari LMK atau pemegang hak cipta, membawakan lagu dalam konser dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Jika ingin membawakan lagu yang tidak memerlukan lisensi dari LMK, dapat juga dilakukan dengan Menggunakan Lagu yang Bebas Hak Cipta (Creative Commons):
Menggunakan lagu yang telah berlisensi Creative Commons, yang umumnya memungkinkan penggunaan karya dengan syarat tertentu, meskipun masih harus mematuhi ketentuan yang ada.
Dalam hal pertunjukan konser, pihak penyelenggara atau artis yang ingin membawakan lagu harus memperoleh izin dari Lembaga Manajemen Kolektif (Lembaga Pengelola Hak Cipta) yang mewakili pencipta atau pemegang hak cipta.
Di Indonesia, lembaga seperti WAMI, KCI, dan PMI memiliki kewenangan untuk memberikan lisensi dan mengumpulkan royalti atas penggunaan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta.
Proses mendapatkan izin membawakan lagu pencipta dalam konser, Penyanyi atau penyelenggara konser dapat mengajukan izin untuk menggunakan lagu tertentu kepada lembaga manajemen kolektif atau langsung kepada pemegang hak cipta (jika diketahui).
Dalam konser, izin ini penting untuk memastikan bahwa pencipta lagu mendapatkan royalti atau imbalan yang sesuai atas penggunaan karyanya. (*)
Pekanbaru, 17 Maret 2025