Jadi Saksi di Polres Inhu, Ir Ulul Azmi Ingatkan Perusahaan Hati-hati Pilih Penyedia Pelatihan K3

Riau195 Dilihat

HARIAN24.COM , INHU - Direktur Utama PT Sepakat Jaya Pertama, Ir Ulul Azmi ST CST IPM ASEAN Eng memenuhi panggilan penyidik Polres Indragiri Hulu sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan fatality di PT Persada Agro Sawita (PAS).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan peristiwa tragis yang terjadi pada 16 Agustus 2023, di mana seorang pekerja berinisial MAP, meninggal dunia akibat dugaan kelalaian dalam prosedur keselamatan kerja di area pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAS, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu.

Dalam keterangannya, Ir Ulul Azmi menegaskan siap memberikan informasi secara transparan dan objektif dalam mendukung penyidikan.

Ia menyoroti pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menegaskan bahwa perusahaan harus memastikan pemenuhan regulasi dan standar keselamatan kerja secara ketat.

"Saya sangat senang dan menganggap ini sebagai kewajiban saya sebagai warga negara yang baik apabila diminta memberi kesaksian dalam proses penyidikan, terutama terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan fatality,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Sebagai pimpinan PJK3 Pembinaan PT Sepakat Jaya Pertama yang resmi dan legal dengan penunjukan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ulul menyatakan telah melaksanakan proses pelatihan dan pembinaan K3 sesuai standar dan SOP yang berlaku sehingga terbit lisensi yang sah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan mengenai proses training dan mekanisme pengeluaran lisensi operator.

Pengusaha muda ini dapat menjawab seluruh pertanyaan dengan tuntas dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya secara objektif.

Ia menegaskan bahwa lisensi K3 Operaptor dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI setelah peserta mengikuti pelatihan resmi sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan.

Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa mereka bekerja sama dengan PJK3 yang mendapatkan surat penunjukan resmi dari Kemnaker RI, agar tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengeluarkan lisensi bodong.

"Saya ingin mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar berhati-hati dalam memilih penyedia pelatihan K3. Pastikan bahwa pelatihan dilakukan oleh PJK3 yang resmi dan memiliki izin dari Kemnaker RI. Jangan sampai perusahaan justru mendapatkan lisensi bodong yang tidak diakui dan berisiko bagi keselamatan pekerja," tegasnya.

Selain itu, dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mengapresiasi sikap kooperatif Ir Ulul Azmi sebagai Direktur Utama PT Sepakat Jaya Pertama. Sikapnya yang terbuka dan memberikan keterangan secara jelas serta lengkap dianggap membantu kelancaran proses penyelidikan.

Penyidik juga menekankan pentingnya peran PJK3 dalam mencegah kecelakaan kerja melalui pelatihan yang berkualitas dan sesuai regulasi.

Penyidikan terkait kasus ini berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 10.30 hingga 13.30 WIB pada Jumat (21/3/2023) di Polres Indragiri Hulu, Rengat. (Rls)