Pekerja Tewas Tersengat Listrik di Area PHR, Ketua PII Riau Kecam dan Serukan Penguatan K3

Riau374 Dilihat

HARIAN24.COM , PEKANBARU - Seorang tenaga kerja kontraktor berinisial KA (32) tewas saat melakukan pekerjaan penggantian pin insulator rusak pada jaringan distribusi listrik 13,8 kV, Kamis (27/3/2025).

Korban diduga tersengat listrik saat proses pekerjaan oleh PT Radiant Utama Interinsco Tbk (RUI) sebagai kontraktor resmi di bawah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Tragisnya, korban meninggalkan seorang istri dan dua orang putri yang masih kecil. Masing-masing berusia 4 tahun dan 2 tahun.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Riau, Ir Ulul Azmi ST CST IPM ASEAN Eng menyampaikan duka mendalam serta mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap lini operasional, terlebih menjelang periode libur panjang.

"Kami juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kelalaian dalam hal keselamatan kerja. Pekerjaan dengan risiko tinggi seperti kelistrikan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, dengan sistem pengawasan yang ketat,” tegas Ir Ulul Azmi.

Dalam keterangannya, Ir Ulul Azmi yang juga Praktisi K3 dan Ahli K3 Spesialis Listrik menyampaikan sejumlah poin-poin penting terkait peristiwa ini.

Pertama, PT RUI wajib melaporkan kecelakaan kerja ini kepada instansi ketenagakerjaan, sesuai Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, mengecam keras apabila terdapat upaya menyembunyikan insiden ini, karena keterbukaan dan akuntabilitas adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan etika profesional.

Ketiga, hak-hak korban dan keluarga harus dipenuhi sepenuhnya. Termasuk santunan kematian, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan kompensasi lainnya sesuai regulasi.

Keempat, perusahaan wajib memastikan setiap tenaga kerja memiliki kompetensi kerja yang sah, sesuai standar pekerjaan kelistrikan.

Memperkerjakan pekerja tanpa kompetensi merupakan bentuk kelalaian serius.

Kelima, investigasi teknis dan sistemik harus segera dilakukan, serta diikuti tindakan korektif dan preventif di lapangan.

Menghadapi momentum libur panjang Idul Fitri, ia mengimbau seluruh perusahaan, manajemen, dan karyawan terutama di sektor energi dan infrastruktur untuk memperkuat pengawasan operasional, meningkatkan komunikasi tim kerja, dan saling menjaga budaya keselamatan kerja (K3).

"Jangan sampai kelalaian terjadi karena kelelahan, kelengahan, atau tergesa-gesa menyelesaikan pekerjaan sebelum libur,” sebut Ir Ulul Azmi.

PII Provinsi Riau menyatakan komitmen untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan tempat kerja yang aman, patuh terhadap regulasi, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan keselamatan sebagai nilai utama. (Rls)