PEKANBARU, HARIAN24.COM - Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Wilayah Riau, Ir Ulul Azmi ST CST IPM ASEAN Eng mengingatkan seluruh bupati dan wakil bupati di Provinsi Riau untuk memperhatikan latar belakang pendidikan teknis saat mengangkat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di masing-masing kabupaten/kota.
Menurut Ir Ulul Azmi, jabatan strategis seperti kepala Dinas PUPR memerlukan kompetensi teknis yang kuat, mengingat tugas dan tanggung jawab dinas tersebut berkaitan langsung dengan bidang teknik sipil, konstruksi, pengairan, infrastruktur, dan penataan ruang.
"Kami mengingatkan agar kepala daerah memilih kepala dinas keteknisan yang berasal dari latar belakang pendidikan teknik, seperti teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, atau keteknikan lain yang memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Ini demi menjamin mutu pembangunan, keselamatan publik, serta penggunaan anggaran yang akuntabel," ujar Ulul, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, Ulul menegaskan bahwa pengangkatan pejabat teknis tanpa kompetensi teknik tidak hanya berpotensi merugikan negara dan keselamatan publik, tetapi juga dapat berimplikasi hukum serius.
Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Ayat (1): Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Ayat (2): Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PP Nomor 25 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas keinsinyuran, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik, wajib dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kompetensi teknik dan terdaftar resmi.
"Pembangunan infrastruktur yang salah kelola karena ketidakmampuan teknis bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mempertaruhkan nyawa masyarakat. Oleh sebab itu, kesalahan dalam pengisian jabatan teknis ini dapat menyeret pada konsekuensi hukum pidana, bukan sekadar administratif," tegas Ulul.
Tak hanya kepala dinas, Ir Ulul Azmi juga menekankan pentingnya memperhatikan kompetensi teknis, seperti jabatan Kepala Bidang (Kabid) dan Staf Teknis lainnya di lingkungan Dinas PUPR, Perkim dan instansi lain yang ada tenaga keteknisan.
"Mulai dari kepala bidang, kepala seksi dan staf teknis lainnya, yang menangani bidang Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, dan Tata Ruang harus berasal dari latar belakang pendidikan teknik yang relevan serta memiliki STRI. Ini penting untuk memastikan program-program teknis daerah berjalan efektif, aman, dan sesuai kaidah keinsinyuran," tambahnya.
PII Riau menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra strategis dalam proses seleksi dan pengembangan kapasitas pejabat teknis di daerah.
"Kami siap mendukung dengan memberikan rekomendasi dan asistensi profesional agar jabatan-jabatan teknis diisi oleh figur-figur yang berkompeten, profesional, dan memenuhi ketentuan hukum," lanjut Ulul.
Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Wilayah Riau berharap seluruh bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota di Provinsi Riau mengambil perhatian serius terhadap hal ini, sebagai komitmen nyata mewujudkan pembangunan daerah yang profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan. (Rls)