Oleh:
Dr Zulfikri Toguan SH MH MM
(Advokat)
I. Pendahuluan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XXI/2023 merupakan tonggak penting dalam penguatan negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 218, 219, dan 220 KUHP Baru hanya konstitusional jika ditafsirkan sebagai delik aduan absolut, yakni hanya dapat diproses apabila ada laporan langsung dari pejabat yang merasa dirugikan secara pribadi.
Putusan ini selaras dengan prinsip negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat) yang menurut Jimly Asshiddiqie (2006) menempatkan hak asasi manusia sebagai roh dari konstitusi modern (Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, 2006).
II. Landasan Konstitusional
Mahkamah mendasarkan putusannya pada prinsip-prinsip UUD 1945, antara lain:
Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat, termasuk kritik terhadap penguasa.
Pasal 28J ayat (2): Hak-hak hanya dapat dibatasi untuk menjamin hak orang lain dan ketertiban umum, bukan demi perlindungan status jabatan.
Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Prinsip equality before the law ini diperkuat oleh Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa hukum seharusnya tidak berpihak pada kekuasaan, tetapi pada keadilan substantif (Rahardjo, Ilmu Hukum, 2000).
III. Analisis Hukum
A. Delik Aduan Absolut
Mahkamah menyatakan bahwa pasal-pasal penghinaan terhadap pejabat negara hanya dapat ditegakkan apabila terdapat pengaduan langsung dari pejabat yang bersangkutan. Ini penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapatnya di ruang publik. Rasyid (2019) dalam Indonesia Law Review menulis bahwa dalam sistem demokrasi, delik penghinaan terhadap penguasa harus dianggap sebagai delik aduan demi mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat politik (Rasyid, "Kebebasan Ekspresi dan Penghinaan terhadap Pejabat Negara", ILREV, Vol. 9 No. 1, 2019).
B. Perlindungan terhadap Kritik Publik
Kritik terhadap pejabat negara tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi. Haris Azhar (2021) menyatakan bahwa pembungkaman suara publik atas nama martabat pejabat justru bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dalam negara demokratis (Azhar, Hukum, Kekuasaan, dan Kebebasan Sipil, 2021). Bahkan dalam General Comment No. 34 dari Komite HAM PBB atas Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), ditegaskan bahwa pejabat publik seharusnya memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik.
C. Tantangan: Kekhawatiran Pejabat dalam Mengambil Keputusan
Di sisi lain, putusan ini dapat menimbulkan efek psikologis tersendiri bagi pejabat negara. Ketika kritik terhadap pejabat diproteksi secara luas, hal itu bisa memunculkan keraguan atau kehati-hatian berlebihan dalam pengambilan keputusan.
Pejabat negara bisa menjadi enggan bertindak tegas karena takut setiap kebijakan atau pernyataan akan dipelintir sebagai bentuk pelanggaran atau dijadikan bahan penghinaan di ruang publik.
Hal ini sesuai dengan pendapat Maria Farida Indrati yang menyebutkan bahwa ketidakseimbangan antara perlindungan publik dan perlindungan pejabat dapat menimbulkan chilling effect, yaitu ketakutan untuk bertindak akibat bayang-bayang kriminalisasi atau kecaman sosial yang tidak proporsional (Farida, Ilmu Perundang-undangan, 2007).
Namun demikian, ketegasan yang didasarkan pada hukum dan prinsip akuntabilitas tidak boleh disamakan dengan tindakan otoriter. Pejabat negara yang bekerja secara transparan dan berpihak pada kepentingan publik tetap memiliki legitimasi moral dan hukum dalam bertindak. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tidak berarti memberi ruang untuk fitnah atau ujaran kebencian.
IV. Implikasi terhadap Penegakan Hukum
Dengan putusan MK tersebut ada beberapa implikasi yang akan terjadi antara lain:
1. Aparat penegak hukum tidak dapat lagi memproses pasal-pasal penghinaan terhadap pejabat tanpa aduan langsung, sesuai prinsip delik aduan absolut.
2. Pejabat negara tidak memiliki hak istimewa dalam hukum pidana dan harus tunduk pada asas kesetaraan hukum.
3. Masyarakat memiliki ruang aman secara hukum untuk mengkritik pemerintah, sepanjang kritik tersebut tidak mengandung fitnah atau ujaran kebencian (hate speech).
Pandangan ini juga diperkuat oleh Muladi yang menyebut bahwa kebebasan berpendapat adalah unsur utama dari demokrasi konstitusional dan harus dilindungi secara sistematis (Muladi, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, 2005). (*)






