HARIAN24.COM , JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli terbaru melarang diskriminasi dalam lowongan kerja.
Termasuk syarat berpenampilan menarik pada lowongan pekerjaan yang tak relevan.
“Nggak boleh soal “good looking (berpenampilan menarik)”, soal (pembatasan) umur, dan sebagainya,” kata Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Immanuel Ebenezer alias Noel mengutip Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Lantas bagaimana dengan pekerjaan-pekerjaan yang dipersepsikan masyarakat membutuhkan penampilan buruh yang sesuai standar estetika kebanyakan orang?
“Peraturan menteri ini kan untuk standar menerapkan aturan perusahaan. Kalau misalnya ada lowongan pramugari, lowongan industri kecantikan yang membutuhkan penampilan, itu boleh, enggak apa-apa, itu kekhususan,” jawab Noel, panggilan Immanuel.
Dilarangnya diskriminasi penampilan dalam syarat “berpenampilan menarik” diperuntukkan bagi industri padat karya.
“Kalau dalam hal padat karya, masak begituan (syarat berpenampilan menarik) sih yang dicari? Yang penting kan skill,” kata Noel.
Selain itu, syarat yang dinilai diskriminatif termasuk diskriminasi umur. Banyak korban PHK yang berumur lebih dari 35 tahun namun masih membutuhkan pekerjaan.
“Jangan lagi cantumkan umur. Bagaimana kita mau mengurangi angka pengangguran kalau seandainya para pencari kerja dibatasi umurnya?” ujar Noel.
Syarat diskriminatif lain yakni soal disabilitas. Kaum disabilitas harus diterima di pekerjaan-pekerjaan yang memungkinkan mereka untuk bekerja. “Kita ingatkan pelaku usaha bahwa mereka punya hak untuk bekerja,” ujar Noel.
SE Nomor M/6/HK.04/V2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja itu terbit pada Rabu (28/5/2025) lalu. (*)