HARIAN24.COM , PEKANBARU - Penyidik Subdirektorat III Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau terus menggesa penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Perkembangan terbaru, penyidik mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Gelar perkara ini, dalam rangka penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Jadi, sudah kita kirim surat permohonan gelar perkara Kamis kemarin,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (7/6/2025).
Saat ini dipaparkan Ade, pihaknya menunggu jadwal dari Kortas Tipikor Bareskrim Polri untuk gelar perkara. Disinggung soal berapa potensi jumlah tersangka, Ade belum bersedia menyebutkan.
Lanjut Ade, pengajuan gelar perkara menyusul rampungnya audit kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Kombes Ade memberikan bocoran bahwa hasil audit BPKP menunjukkan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar dari perkiraan awal yakni Rp 162 miliar.
Meskipun tim auditor BPKP telah memaparkan hasilnya kepada penyidik pada Rabu lalu, Ade belum bersedia membeberkan angka pastinya.
"Audit kerugian negara sudah selesai. (Hasil) resmi akan diserahkan ke kami Selasa pekan depan,” sebutnya.
Dengan selesainya audit dan pengajuan gelar perkara ke Mabes Polri, penyidikan kasus korupsi ini akan segera memasuki babak baru, yaitu penetapan tersangka.
Hingga kini, penyidik telah melakukan penyitaan aset dalam jumlah besar yang mencakup uang tunai Rp 19,5 miliar, motor Harley Davidson, empat unit apartemen, tanah, homestay, dan satu unit rumah. (*)