HARIAN24.COM , PEKANBARU - Pemko Pekanbaru secara resmi memutus kontrak PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai perusahaan pengangkut sampah di Kota Bertuah.
"Sudah resmi kita putus kontrak PT EPP," kata Sekretaris Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin dalam rilis yang diterima, Minggu (8/6/2025).
Ia mengatakan berbagai pelanggaran dilakukan pihak perusahaan. Kendati sudah diberi penringatan atas kelalaian kinerja tersebut, pelanggaran tetap dilakukan. Alhasil Pemko Pekanbaru pun mengambil keputusan.
"Terakhir mereka tidak membayarkan upah pekerja berujung aksi mogok kerja dan terbengkalai pengangkutan sampai di Kota Pekanbaru," sebut pria yang akrab disapa Ami.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan PUPR tengah memaksimalkan teknis pengangkutan sampah yang baru. Sehingga tidak terjadi penumpukan sampah akibat pemutusan kontrak ini.
"Secara teknis, Pak Wali sudah memerintahkan Dinas LHK dan PUPR secepatnya membuat pelaksanaan pengangkutan sampah yang maksimal. Perintah Bapak Wako tegas agar tidak ada sampah tercecer apalagi menumpuk," sebut Ami.
Diketahui sebelumnya, Dinas LHK Pekanbaru secara resmi memutus kontrak kerja sama pihak ketiga pengangkutan sampah, yakni PT Ella Pratama Perkasa.
Pemutusan tersebut tertuang kedalam surat berita acara pemutusan perjanjian kerja jasa angkutan persampahan kawasan 1,2 dan 3 Nomor : B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025.
Ada beberapa poin dasar pemutusan kerja sama. Pertama, penyedia tidak melaksanakan pekerjaan pengangkutan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja.
Kedua, penyedia telah diberikan surat Peringatan pertama Nomor B.600.1.17.3/DLHK-UPP/2/2025 Tanggal 14 Januari 2025. Ketiga, penyedia telah diberikan surat Peringatan Kedua Nomor B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/461/2025 Tanggal 30 april 2025.
Dan poin keempat, hingga tanggal 7 Juni 2025 tidak ada progres perbaikan kinerja oleh penyedia serta tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang disepakati dalam pokok-pokok Perjanjian Kerja. (*)