Oleh: Dr Zulfikri Pohan SH MH MM
Dosen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR)
Pendahuluan
Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat merupakan satu daerah sentra kelapa sawit di wilayah barat Indonesia.
Dengan luas lahan sawit yang mencapai ±96.000 hektare, sekitar 60–70% atau ±60.000 hektare merupakan milik petani swadaya. Tingginya kontribusi perkebunan rakyat ini membuka peluang besar untuk membangun infrastruktur pengolahan sawit yang lebih dekat ke sentra produksi, satu di antaranya melalui Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini.
Potensi Produksi Sawit Pasaman
Berdasarkan data Dinas Perkebunan dan BPS Sumatera Barat (2022–2023), berikut estimasi produksi sawit di Pasaman:
- Total luas sawit: ±96.000 hektare
- Luas sawit rakyat (perkiraan): ±60.000 hektare
- Produktivitas TBS petani rakyat (rata-rata): 12–18 ton/hektare/tahun
Estimasi total produksi TBS masyarakat:
➤ 60.000 ha × 15 ton = 900.000 ton TBS/tahun
Namun, sebagian besar TBS petani dijual ke tengkulak atau dikirim ke pabrik swasta besar yang berjarak puluhan kilometer, menyebabkan biaya angkut tinggi dan harga jual TBS rendah.
Konsep dan Keunggulan PKS Mini
Pabrik Kelapa Sawit Mini adalah pabrik berkapasitas kecil, umumnya 5–10 ton/jam, yang lebih terjangkau dan bisa dibangun dekat dengan kebun petani. Beberapa keunggulan PKS Mini:
- Mengurangi biaya transportasi
- Menjamin harga TBS yang lebih stabil
- Meningkatkan nilai tambah di tingkat desa
- Membuka lapangan kerja lokal
- Mendorong kemandirian petani swadaya
Studi Kelayakan Awal (Contoh Simulasi)
Jika sebuah PKS Mini 5 ton/jam beroperasi selama 20 jam/hari dan 26 hari/bulan, maka kapasitas olah:
➤ 5 ton × 20 jam × 26 hari = 2.600 ton TBS/bulan
➤ Sekitar 31.200 ton TBS/tahun
Jika diasumsikan OER (Oil Extraction Rate) ±20%:
Produksi CPO:
➤ 31.200 ton × 20% = 6.240 ton CPO/tahun
Harga CPO tahun 2024–2025 berkisar Rp10.000–Rp12.000/kg, maka potensi pendapatan kotor tahunan mencapai: ±Rp62 miliar – Rp75 miliar.
Aspek Sosial dan Legalitas
Pendirian PKS Mini oleh koperasi petani atau BUMDes bisa melibatkan:
Kemitraan dengan Apkasindo, koperasi petani sawit
Pemanfaatan tanah desa atau lahan eks-HGU
Izin usaha perkebunan dan lingkungan yang disesuaikan skala mini
Program reforma agraria dan penataan HGU yang kini digenjot Kementerian ATR/BPN dapat menjadi peluang memperoleh lahan untuk PKS Mini berbasis masyarakat.
Contoh Daerah Potensial di Pasaman
Berdasarkan sebaran lahan sawit dan akses jalan:
Kecamatan Rao Selatan, Panti, Mapattunggul Selatan, memiliki konsentrasi sawit rakyat tinggi.
Belum banyak pabrik sawit di radius <20 km dari kebun rakyat.
Ini membuka peluang pengembangan klaster industri sawit mini berbasis desa.
Tantangan dan Rekomendasi
Tantangan:
- Modal awal investasi PKS Mini sekitar Rp15–25 miliar
- Kurangnya SDM teknis lokal
- Persaingan harga dengan pabrik besar
Rekomendasi:
- Pemerintah daerah dan lembaga keuangan syariah mendorong skema pembiayaan koperasi petani
- Pelatihan manajemen pabrik dan teknisi lokal
- Kolaborasi dengan BUMDes dan CSR perusahaan perkebunan
Penutup
Pendirian Pabrik Kelapa Sawit Mini di Kabupaten Pasaman bukan sekadar solusi teknis, melainkan langkah strategis membangun ekonomi desa yang berdaulat dan berkelanjutan.
Dengan potensi lebih dari 900.000 ton TBS per tahun, Pasaman layak menjadi model pengembangan industri sawit berbasis masyarakat di Sumatera Barat.
Daftar Pustaka
- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasaman. (2023). Luas Perkebunan dan Produksi Kelapa Sawit.
- Dinas Perkebunan Sumatera Barat. (2023). Statistik Perkebunan Tahunan.
- Siregar, H. & Harahap, E. (2021). Manajemen Perkebunan Rakyat dan Pabrik Mini Sawit. Jakarta: Prenada Media.
- Manan, Bagir. (2004). Teori dan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
- Harsono, Boedi. (2005). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
- GAPKI Sumbar dan Apkasindo. (2022). Laporan Perkembangan Sawit Rakyat. (*)