Prospek PKS Mini di Kabupaten Pasaman: Menjawab Tantangan Petani Sawit Rakyat

Opini40 Dilihat

Oleh: Dr Zulfikri Pohan SH MH MM

Dosen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR)

 

Pendahuluan

Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat merupakan satu daerah sentra kelapa sawit di wilayah barat Indonesia.

Dengan luas lahan sawit yang mencapai ±96.000 hektare, sekitar 60–70% atau ±60.000 hektare merupakan milik petani swadaya. Tingginya kontribusi perkebunan rakyat ini membuka peluang besar untuk membangun infrastruktur pengolahan sawit yang lebih dekat ke sentra produksi, satu di antaranya melalui Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini.

Potensi Produksi Sawit Pasaman

Berdasarkan data Dinas Perkebunan dan BPS Sumatera Barat (2022–2023), berikut estimasi produksi sawit di Pasaman:

- Total luas sawit: ±96.000 hektare

- Luas sawit rakyat (perkiraan): ±60.000 hektare

- Produktivitas TBS petani rakyat (rata-rata): 12–18 ton/hektare/tahun

Estimasi total produksi TBS masyarakat:

➤ 60.000 ha × 15 ton = 900.000 ton TBS/tahun

Namun, sebagian besar TBS petani dijual ke tengkulak atau dikirim ke pabrik swasta besar yang berjarak puluhan kilometer, menyebabkan biaya angkut tinggi dan harga jual TBS rendah.

 

Konsep dan Keunggulan PKS Mini

Pabrik Kelapa Sawit Mini adalah pabrik berkapasitas kecil, umumnya 5–10 ton/jam, yang lebih terjangkau dan bisa dibangun dekat dengan kebun petani. Beberapa keunggulan PKS Mini:

- Mengurangi biaya transportasi

- Menjamin harga TBS yang lebih stabil

- Meningkatkan nilai tambah di tingkat desa

- Membuka lapangan kerja lokal

- Mendorong kemandirian petani swadaya

 

Studi Kelayakan Awal (Contoh Simulasi)

Jika sebuah PKS Mini 5 ton/jam beroperasi selama 20 jam/hari dan 26 hari/bulan, maka kapasitas olah:

➤ 5 ton × 20 jam × 26 hari = 2.600 ton TBS/bulan

➤ Sekitar 31.200 ton TBS/tahun

Jika diasumsikan OER (Oil Extraction Rate) ±20%:

Produksi CPO:

➤ 31.200 ton × 20% = 6.240 ton CPO/tahun

Harga CPO tahun 2024–2025 berkisar Rp10.000–Rp12.000/kg, maka potensi pendapatan kotor tahunan mencapai: ±Rp62 miliar – Rp75 miliar.

 

Aspek Sosial dan Legalitas

Pendirian PKS Mini oleh koperasi petani atau BUMDes bisa melibatkan:

Kemitraan dengan Apkasindo, koperasi petani sawit

Pemanfaatan tanah desa atau lahan eks-HGU

Izin usaha perkebunan dan lingkungan yang disesuaikan skala mini

Program reforma agraria dan penataan HGU yang kini digenjot Kementerian ATR/BPN dapat menjadi peluang memperoleh lahan untuk PKS Mini berbasis masyarakat.

 

Contoh Daerah Potensial di Pasaman

Berdasarkan sebaran lahan sawit dan akses jalan:

Kecamatan Rao Selatan, Panti, Mapattunggul Selatan, memiliki konsentrasi sawit rakyat tinggi.

Belum banyak pabrik sawit di radius <20 km dari kebun rakyat.

Ini membuka peluang pengembangan klaster industri sawit mini berbasis desa.

 

Tantangan dan Rekomendasi

 

Tantangan:

- Modal awal investasi PKS Mini sekitar Rp15–25 miliar

- Kurangnya SDM teknis lokal

- Persaingan harga dengan pabrik besar

 

Rekomendasi:

- Pemerintah daerah dan lembaga keuangan syariah mendorong skema pembiayaan koperasi petani

- Pelatihan manajemen pabrik dan teknisi lokal

- Kolaborasi dengan BUMDes dan CSR perusahaan perkebunan

 

Penutup

Pendirian Pabrik Kelapa Sawit Mini di Kabupaten Pasaman bukan sekadar solusi teknis, melainkan langkah strategis membangun ekonomi desa yang berdaulat dan berkelanjutan.

Dengan potensi lebih dari 900.000 ton TBS per tahun, Pasaman layak menjadi model pengembangan industri sawit berbasis masyarakat di Sumatera Barat.

 

Daftar Pustaka

- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasaman. (2023). Luas Perkebunan dan Produksi Kelapa Sawit.

- Dinas Perkebunan Sumatera Barat. (2023). Statistik Perkebunan Tahunan.

- Siregar, H. & Harahap, E. (2021). Manajemen Perkebunan Rakyat dan Pabrik Mini Sawit. Jakarta: Prenada Media.

- Manan, Bagir. (2004). Teori dan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

- Harsono, Boedi. (2005). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

- GAPKI Sumbar dan Apkasindo. (2022). Laporan Perkembangan Sawit Rakyat. (*)